Laporan pertanggungjawaban tahap pertama dinyatakan tuntas; setiap rupiah bantuan kini tertelusur dari proposal hingga realisasi.
MEULABOH — Seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran dana pembinaan tahap pertama dinyatakan tuntas dan sah. Sistem menolak pengajuan LPJ yang tidak seimbang antara dana cair, realisasi, dan pengembalian.
Kepatuhan LPJ setiap cabor kini menjadi bagian dari rekam jejak yang tampil saat Ketua mengambil keputusan bantuan berikutnya.